KPK Tak Peduli dengan Bantahan Menteri Yasonna
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, membantah menerima aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau biasa disebut juga e-KTP.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak peduli atas bantahan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membantah merupakan hak siapa pun. "Membantah silakan saja. Sudah begitu banyak orang yang juga membantah di kasus lain," kata Febri, Minggu (12/3).
KPK tidak tergantung kepada bantahan seseorang. Sebab, penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK punya kewenangan untuk menemukan dan mencari bukti.
"KPK tentu mencermati keterangan yang disampaikan pada penyidikan dan nanti pada proses persidangan," kata Febri.
Sebelumnya, JPU KPK yang mendakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto menyebut keterlibatan pihak lain, salah satunya Yasonna. Menurut JPU KPK, Yasonna Hamonangan Laoly mendapatkan aliran dana USD 84 ribu.
Yasonna mengaku kaget namanya disebut. Dia siap memberikan kesaksian di persidangan nanti. (boy/jpnn)
Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kini menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, membantah
Redaktur & Reporter : Boy
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI