KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi

KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut kasus Djoko Tjandra tidak perlu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian.

Menurut dia, KPK cukup melakukan supervisi kepada Kejagung dari kasus Djoko Tjandra.

"KPK cukup melakukan korsup (koordinasi dan supervisi) saja terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (22/9).

Menurut Indriyanto,  Polri dan Kejagung adalah pihak awal yang menangani kasus. Penanganan kasus di dua instansi itu, tidak menemui kendala secara teknis pro justisia

. Dengan begitu, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Tidak ada urgensi KPK mengambil alih kasus. Polri dan Kejaksaan tidak ada kendala dan hambatan teknis pro justitia menangani kasus. Bahkan, kedua lembaga ini memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) penindakan hukum yang kapabel dan kualitas yang baik," ungkap eks pelaksana tugas pimpinan KPK itu. 

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai tidak setuju dengan pandangan beberapa pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.

Sebab, kata dia, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejagung. Ada progres dari penyidik Kejagung, untuk menuntaskan kasus tersebut.

KPK dinilai tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. tetapi cukup dengan melakukan supervisi dari perkara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News