KPK tak Perlu Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Cukup Melakukan Supervisi
Selasa, 22 September 2020 – 21:45 WIB
"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkan ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa.
Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif ketika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Misalnya penanganan kasus melambat dan terjadi konflik antarpenegak
"Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," pungkas Suparji. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK dinilai tidak perlu mengambil alih kasus Djoko Tjandra. tetapi cukup dengan melakukan supervisi dari perkara tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja