Bareskrim Kirim Lagi Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa pada P-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Penyidik pun sudah mengirim lagi berkas kasus tersebut ke Kejagung.
“Penyidik mengirim berkas untuk tiga tersangka kasus surat jalan palsu kepada jaksa Kamis (17/9) kemarin,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (18/9).
Diketahui, berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu itu sebelumnya dikembalikan jaksa ke penyidik karena dinilai belum lengkap.
Tiga berkas tersebut untuk tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra.
Tak hanya mengembalikan berkas perkara, penyidik Bareskrim juga memeriksa kembali barang bukti dalam kasus tersebut.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, hal itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan barang bukti apabila kasus tersebut masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik,” terang Argo.
Selain itu, JPU juga mengembalikan berkas perkara kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Bareskrim sudah memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi kekurangan pada berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi