Bareskrim Kirim Lagi Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra ke Kejagung
Jumat, 18 September 2020 – 20:46 WIB
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam kasus red notice, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Rinciannya, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo diduga menerima suap. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim sudah memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi kekurangan pada berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa