KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima putusan banding yang mengurangi hukuman terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikurangi.
Lembaga antirasuah itu pun lantas menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Terbit sebelumnya dijerat kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat 2021.
"Tim jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).
Terbit sebelumnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga memvonis terdakwa II Iskandar Perangin Angin pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima hukuman Terbit Perangin Angin dikurangi, tempuh upaya hukum kasasi.
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan