KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi

KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menerima putusan banding yang mengurangi hukuman terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikurangi.

Lembaga antirasuah itu pun lantas menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Terbit sebelumnya dijerat kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat 2021.

"Tim jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).

Terbit sebelumnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta juga memvonis terdakwa II Iskandar Perangin Angin pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima hukuman Terbit Perangin Angin dikurangi, tempuh upaya hukum kasasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News