KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi

KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjara dari 7 tahun 6 bulan, menjadi 6 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.

Ali menambahkan ada beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum dirampas untuk negara, tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut. (Antara/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima hukuman Terbit Perangin Angin dikurangi, tempuh upaya hukum kasasi.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News