KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjara dari 7 tahun 6 bulan, menjadi 6 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
Ali menambahkan ada beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum dirampas untuk negara, tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah uang tersebut. (Antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima hukuman Terbit Perangin Angin dikurangi, tempuh upaya hukum kasasi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan