KPK Tancap Gas Memproses Dugaan Tindakan Korupsi Gibran dan Kaesang

KPK Tancap Gas Memproses Dugaan Tindakan Korupsi Gibran dan Kaesang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ilustrasi/Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi atas laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Lembaga antirasuah itu ingin memastikan apakah laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo itu layak diselidiki atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (17/1).

Menurut pria berlatar belakang jaksa itu, KPK akan profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat.

Namun, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu akan menelaah setiap data yang masuk.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ucap Fikri.

Proses verifikasi dan telaah, kata dia, perlu dilakukan untuk menentukan apakah pokok aduan tersebut termasuk ranah KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas dia.

KPK memastikan akan memproses dugaan tindakan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK tengah melakukan verifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News