KPK Tancap Gas Usut Kasus Simulator SIM

KPK Tancap Gas Usut Kasus Simulator SIM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung tancap gas mendalami korupsi driving simulator SIM di Korlantas Polri 2011, usai menahan tersangka Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, kemarin (28/3).

Lembaga antikorupsi memanggil tiga saksi dari kalangan swasta. Mereka ialah Acep Kursina, Tubagus Gumilar Budiman dan Budi Prasetyo. "Mereka diperiksa untuk tersangka SSB," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (29/3).

Yuyuk menjelaskan, saksi akan diperiksa untuk melengkapi pemberkasan tersangka Sukotjo. Seperti diketahui, Sukotjo  ditahan KPK setelah empat tahun lebih menyandang status tersangka.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugrahan mengatakan, sebelumnya Sukotjo berstatus narapidana perkara penipuan dan penggelapan di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Sehingga, KPK tidak dapat melakukan penahanan terhadap Sukotjo dalam kapasitasnya sebagai tersangka driving simulator SIM. 

Sukotjo dinyatakan bebas bersyarat  pada 3 Januari 2014 atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, karena Sukotjo dianggap sebagai pengungkap kasus simulator SIM yang merugikan keuangan negara hingga Rp 121 miliar itu. 

“Sebelumnya status SSB narapidana. Kan narapidana tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Priharsa, Senin (28/3).  

KPK baru melakukan penahanan terhadap Sukotjo. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,”  ujar Priharsa.

Bukannya gentar, Sukotjo malah menegaskan, akan terus membongkar kasus yang sudah menyeret mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo itu. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News