KPK Tangani 44 Kasus di Sumsel
Jumat, 08 April 2011 – 09:13 WIB
PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 99 kasus yang tergolong tindak pidana korupsi (TPK) di Provinsi Sumatera Selatan. Jumlah itu disaring dari total 711 laporan masyarakat yang diterima KPK sejak 2004 hingga 2011. Sisanya, 55 laporan diteruskan ke berbagai instansi terkait. Sebut saja, 17 laporan terindikasi korupsi disampaikan kepada Kepolisian, 20 laporan ke Kejaksaan, 9 ke BPKP, 7 ke Itjen dan LPND, serta 2 laporan lainnya ke BPK.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar, menyebutkan, sebanyak 710 laporan telah ditelaah dan 1 laporan lagi sedang ditelaah. “Dari 710 laporan masyarakat yang telah kita telaah, ada 99 yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ucap Haryono dalam acara diskusi panel Kewaspadaan Bangsa Terhadap Bahaya Menyebar dan Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di Hotel Swarna Dwipa, kemarin.
Dikatakan, dari 99 laporan itu, ada 44 yang langsung diproses sendiri oleh internal KPK. Masing-masing, 33 laporan ke arah penindakan, 7 laporan ke pencegahan, 2 ke bidang lainnya dan 2 laporan terindikasi korupsi diteruskan kepada pimpinan KPK. “Untuk 2011 ini, ada 2 laporan yang diteruskan ke pencegahan,” imbuh Haryono.
Baca Juga:
PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 99 kasus yang tergolong tindak pidana korupsi (TPK) di Provinsi Sumatera Selatan.
BERITA TERKAIT
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Innalillahi, 3 Pasien DBD Anak-Anak di Situbondo Meninggal Dunia
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru