KPK Tangkap Basah Hakim Pengadilan Niaga
Diduga Terima Suap Perkara Pailit
Kamis, 02 Juni 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. "Kami duga kuat, pemberian uang terkait dengan permohonan pailit yang diajukan PT SCI. Saat ini S dan PW masih kita periksa," imbuh Priharsa.
Dari informasi yang dihimpun, S ditangkap di kawasan Sunter, Jakarta Utara setelah diduga kuat menerima uang suap. "Penangkapan sekitar pukul 22.00 Rabu (1/6) malam," ujar wakil juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (2/6).
Baca Juga:
Dari lokasi penangkapan terhadap S, KPK juga mencokok seorang kurator berinisial PW. Priharsa menambahkan, saat penangkapan ditemukan pula uang senilai Rp 250 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap basah seorang penegak hukum. Kali ini, yang ditangkap KPK adalah hakim pengawas di
BERITA TERKAIT
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja