KPK Tangkap Hakim di Bengkulu, Ini Kronologisnya

KPK Tangkap Hakim di Bengkulu, Ini Kronologisnya
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati (duduk) bersama penyidik KPK dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/5) saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sedangkan tangkapan terakhir KPK adalah Edi. KPK menangkap Edi sekitar pukul 20.45.

Setelah ditangkap, lima orang itu langsung diperiksa di Polda Bengkulu. Baru pada Selasa (24/5) pagi mereka diboyong ke kantor KPK di Jakarta.

Yuyuk menjelaskan, pemberian uang untuk Janner bukan yang pertama. Menurut dia, Edi pada 17 Mei 2016 juga perna menyerahkan uang Rp 500 juta ke Janner.

Saat ini, kata Yuyuk, uang Rp 500 juta itu masih berada di lemari ruang kerja Janner. "Lemarinya sudah disegel dan nanti segera kami ambil dijadikan barang bukti," ujar perempuan berkacamata itu.

Lebih lanjut Yutuk menjelaskan, suap itu memengaruhi putusan perkara korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Seharusnya hari (24/5) ini disidangkan (pembacaan putusan)," kata Yuyuk.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News