KPK Tangkap Hakim di Bengkulu, Ini Kronologisnya

KPK Tangkap Hakim di Bengkulu, Ini Kronologisnya
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati (duduk) bersama penyidik KPK dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/5) saat menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim penerima suap. Kali ini, tangkapan KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba.

Senin (23/5) tim satuan tugas (satgas) KPK menciduk lima orang dari sejumlah lokasi di Bengkulu. “KPK melakukan OTT mulai pukul 15.30 hingga 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).

Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan masyarakat. KPK pun mendalaminya dan memantau gerak-gerik pihak-pihak yang dicurigai.

Ternyata, kata Yuyuk, pada Senin (23/5) ada penyerahan uang Rp 150 juta dari Edi Santroni, mantan kepala bagian keuangan di RSUD M Yunus Bengkulu ke Janner. "Penyerahan uang dilakukan di sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang," ujar Yuyuk.

Usai transaksi suap, Edi dan Janner pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan tim satgas KPK bergerak mengikuti Janner yang pulang ke rumah dinas.

Sekitar pukul 15.30, satgas KPK pun menangkap Janner di rumah dinasnya. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga sebagai suap.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00, satgas KPK bergerak menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii di sebuah jalan di Bengkulu.

OTT pun berlanjut. Dengan bantuan Polda Bengkulu, Satgas KPK bergerak ke Pengadilan Bengkulu. Satgas KPK lantas menangkap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News