KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?

KPK Tangkap Mantan Mentan SYL karena Panik?
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - KPK menangkap dan menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat pimpinan komisi antirasuah menangkap SYL.

Terlebih, kata Yudi, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi dilansir Antara, Jumat.

Namun, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.

Dia mengumpamakan bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.

“Tetapi, kalau tidak, ya sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan di balik penangkapan tersebut, terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.

Yudi Purnomo menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News