KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi

KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
KPK Tegaskan Ada Bukti Andi Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pilih fokus pada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, menanggapi pernyataan Rizal Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan Agus Martowwardojo dan mantan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati harusnya ikut bertanggung jawab karena meloloskan usul Kemenpora tentang perubahan mekanisme anggaran Hambalang dari tahun tunggal ke tahun jamak. Menurut Johan, hal penting dalam penetapan tersangka adalah barang bukti.

"Kok PA (Penanggungjawab Anggaran) tidak tanda tangan tapi dijadikan tersangka? Ini bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," kata Johan di kantornya, Jumat (21/12) petang.

Ditegaskannya, keberadaan barang bukti pula yang membuat KPK memutuskan untuk menjerat Andi Mallarangeng sebagai tersangka kedua kasus Hambalang. Tersangka pertama dalam kasus itu adalah Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan di Kemenpora.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau berpolemik tentang mekanisme pencairan dana Hambalang. Komisi pimpinan Abraham Samad itu pilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News