KPK Tegaskan Tidak Segan Panggil Paksa SDA

KPK Tegaskan Tidak Segan Panggil Paksa SDA
Mantan Menag Suryadharma Ali. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Rencananya, mantan ketua umum PPP itu akan diperiksa pada hari Jumat (10/4) yang akan datang.

"Pak SDA sudah dilayangkan panggilan tersangka tanggal 10 April," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (8/4).

KPK sebelumnya sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Suryadharma. Namun dalam dua kesempatan itu dia memilih tidak hadir dengan berbagai alasan.

Johan pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menggunakan upaya paksa, jika Suryadharma kembali tak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Perlakuan kepada semua tersangka sama, bahwa panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua, dan yang kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," pungkasnya.

Untuk diketahui, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News