KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah
Selasa, 03 Juli 2012 – 16:29 WIB

KPK Telaah Laporan Korupsi Impor Gula Mentah
"Mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena merekayasa kebijakan importasi 240.000 ton raw sugar," kata Adhie M Massardi yang datang ke KPK, Selasa siang.
Baca Juga:
Menurut Adhie M Massardi, penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.
"Kemudian harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97,2 miliar," papar Koordinator GBI itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi impor gula mentah (Raw Sugar) di Kementrian Perdagangan RI yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat