KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Oh Ternyata

KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Oh Ternyata
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Foto: KPK/antara

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Perkembangan terbaru, KPK meminta keterangan saksi wiraswasta, Sofyan Rosada, perihal hubungan antara Tin Zuraida (istri Nurhadi) dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Senin (15/6).

KPK, Senin, memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Untuk diketahui pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus itu.

Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin.

"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida/istri Nurhadi) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Fikri saat itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pun pernah mengungkapkan bahwa Tin dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.

Penyidik KPK menelisik perihal hubungan antara Tin Zuraida yang merupakan istri Nurhadi, dengan PNS di MA bernama Kardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News