KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Hevearita dan Alwin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025, di Rutan KPK, Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga menerima fee dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD serta pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan di Kota Semarang. Selain itu, keduanya disebut meminta dana dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. (tan/jpnn)
KPK saat ini terus mendalami aliran uang dalam kasus ini dan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia