KPK Telusuri Harta Sekjen ESDM

KPK Telusuri Harta Sekjen ESDM
KPK Telusuri Harta Sekjen ESDM

jpnn.com - JAKARTA – Komsi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan segera menelusuri informasi soal harta kekayaan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Penelusuran itu akan dilakukan melalui kajian oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggaraan (LHKPN).

”Kami meminta kepada Direktorat LHKPN untuk mengkaji kembali persoalan harta ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Senin (2/9) malam.

Menurutnya salah satu tujuan kajian itu adalah untuk mengetahui apakah kekayaan Waryono yang menembus angka Rp 41,9 miliar itu sesuai dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara.

”Yang perlu diklarifikasi asal usulnya apakah sesuai dengan profilnya. Pimpinan KPK meminta teman-teman LHKPN lakukan kajian yang sifatnya administratif,” ungkap bekas pengacara ini.

Seperti diketahui, total harta kekayaan Rp 41,9 miliar milik Waryono tercatat di daftar LHKPN KPK. Pada 4 Januari 2008, harta Waryono tercatat hanya sekitar Rp 16,7 miliar. Namun pada 16 Juni 2011 nilainya sudah mencapai Rp 41,9 miliar.

Nama Sekjen ESDM mencuat pasca KPK berhasil menangkap tangan bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini dan petinggi PT Kernell Oil Simon G Tandjaya dan seorang yang diduga kurir Devi Ardi.

Pasca penangkapan, KPK menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di ruang Sekjen Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan ini KPK menemukan uang sebesar USD 200 ribu Waryono saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Lebih jauh soal penemuan USD 200 ribu ini, Bambang mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Namun, ia menegaskan, penelusuran terhadap USD 200 ribu ini berbeda dengan kajian yang dilakukan terkait harta Waryono.

JAKARTA – Komsi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan segera menelusuri informasi soal harta kekayaan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News