KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
Bila lewat 30 hari kerja, berarti duit yang diterima tersebut bisa terkategori korupsi, dengan jenis gratifikasi. "Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin (24/8) besok. Dia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp 100 juta terkait gratifikasi itu. Nanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan memberi keterangan," papar Haryono.
Baca Juga:
Sementara itu, tak hanya memberi himbauan soal gratifikasi, Haryono lantas juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). "Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah sampaikan LHKPN," cetusnya. (gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank