KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB
Bila lewat 30 hari kerja, berarti duit yang diterima tersebut bisa terkategori korupsi, dengan jenis gratifikasi. "Anggota DPR itu janji datang lagi ke KPK hari Senin (24/8) besok. Dia akan ambil SK tentang pengembalian uang Rp 100 juta terkait gratifikasi itu. Nanti kalau informasinya sudah terang, silakan wartawan nanti tanya yang bersangkutan, selain KPK juga akan memberi keterangan," papar Haryono.
Baca Juga:
Sementara itu, tak hanya memberi himbauan soal gratifikasi, Haryono lantas juga mengingatkan agar para pejabat yang akan berakhir masa tugasnya tidak lalai melaporkan harta kekayaan mereka kepada Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). "Paling lama tiga bulan setelah menjabat, pejabat harus sudah sampaikan LHKPN," cetusnya. (gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal