KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
Senin, 24 Agustus 2009 – 07:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi PKB. Duit itu sendiri sudah diserahkan oleh wakil rakyat tersebut kepada tim penyidik KPK. "Tim lagi mengumpulkan keterangan. Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa saja. Tapi kami himbau, jika masih ada anggota DPR yang menerima, sebaiknya diserahkan segera kepada KPK, sebelum 30 hari kerja," katanya pula.
"Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Sekarang KPK sudah membentuk tim, untuk menelusuri asal -muasal uang itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Minggu (23/8).
Menurut Haryono, saat ini KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detail, tentang siapa yang memberikan uang ratusan juta rupiah itu. Sementara disinyalir, masih ada anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri