KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
KPK Telusuri Uang Gratifikasi Anggota DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi PKB. Duit itu sendiri sudah diserahkan oleh wakil rakyat tersebut kepada tim penyidik KPK.

"Kami memberi apresiasi kepada anggota DPR yang sudah mengembalikan uang gratifikasi tersebut. Sekarang KPK sudah membentuk tim, untuk menelusuri asal -muasal uang itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Jakarta, Minggu (23/8).

Menurut Haryono, saat ini KPK belum bisa memberi penjelasan lebih detail, tentang siapa yang memberikan uang ratusan juta rupiah itu. Sementara disinyalir, masih ada anggota DPR lainnya yang ikut kecipratan.

"Tim lagi mengumpulkan keterangan. Kami belum tahu uang seperti itu diterima siapa saja. Tapi kami himbau, jika masih ada anggota DPR yang menerima, sebaiknya diserahkan segera kepada KPK, sebelum 30 hari kerja," katanya pula.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim guna menelusuri kasus gratifikasi sebesar Rp 100 juta yang diterima oleh anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News