KPK Temukan Persoalan Dana Pendidikan Tinggi

KPK Temukan Persoalan Dana Pendidikan Tinggi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin serta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mendengar paparan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kajian pengelolaan dana pendidikan di perguruan tinggi (PT) di Indonesia, Senin (6/2).

Lukman mengatakan KPK sudah melakukan kajian secara khusus terkait pengelolaan dana pendidikan yang diperuntukan PT yang sebagian besar dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), selain Kementerian Ristekdikti.

Dari hasil kajian itu, menurut Lukman, KPK menemukan adanya berbagai persoalan pengelolaan dana pendidikan untuk PT yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Mereka (KPK) sampaikan ada temuan-temuan mereka yang harus menjadi perhatian kami (Kemenag) dan Kemenristekdikti," kata Lukman di kantor KPK, Senin (6/2).

Dia menambahkan, KPK meminta Kemenag dan Kemenristekdikti mencermati dan menindaklanjuti pengelolaan dana pendidikan untuk PT.

Supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan seperti praktik manipulatif dan koruptif.

"Kami berterimakasih atas kajian tersebut karena bermanfaat bagi kami dalam upaya tingkatkan kualitas pelayanan perguruan tinggi,” kata menteri asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Menurut Lukman, kajian ini akan membuat pihaknya semakin teliti agar di kemudian hari potensi praktik korupsi tidak terjadi.(boy/jpnn)


Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin serta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mendengar paparan Komisi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News