KPK Terima Keputusan Hakim Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara

"Selanjutnya JPU KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," kata Tessa.
Hakim Ketua Maryono mengungkap alasan majelis menjatuhkan vonis bagi Karen Agustiawan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Salah satu hal meringankan yakni Karen dianggap telah mengabdikan diri kepada PT Pertamina meski telah mengundurkan diri.
"Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina meski telah mengundurkan diri," ujar Hakim Maryono saat membacakan pertimbanganya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Selain itu hakim juga berpandangan bahwasanya Karen berlaku sopan selama menjalani persidangan serta tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Tak hanya hal meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memutus sembilan tahun terhadap Karen Agustiawan.
Adapun dalam kasus itu, perbuatan Karen dianggap tidak mendukung program pemerintah yang dinilai tengah gencar-gencarnya memberantas praktik korupsi.
Karen telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara.
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional