KPK Terima Ribuan Pengaduan dari Aceh

KPK Terima Ribuan Pengaduan dari Aceh
KPK Terima Ribuan Pengaduan dari Aceh
BANDA ACEH--Direktorat Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instalasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam, menyatakan, sejak 2004-2012, jumlah pengaduan yang sudah diterima sekitar 1.018 kasus pengaduan dari Aceh. Sementara untuk Agustus 2012, KPK sudah menerima 56 kasus.  

"Dari seluruh daerah di Indonesia ada 55.964 pengaduan masyarakat yang sudah masuk, namun tidak semua bisa ditindak lanjuti. Untuk penanganan kasus di Aceh sendiri sudah tuntas hanya 3 kasus hingga Agustus 2012 ini,”ujarnya saat mengisi kuliah umum di Sekolah Gerak Aceh, Selasa (13/11).

Diakuinya, peran KPK dalam menangani kasus korupsi masih lemah. Sebab, untuk membuktikan seseorang terbukti dalam kasus perkara memerlukan bukti yang jelas dan konkrit. Bahkan, beberapa kasus yang menimpa pejabat belum juga dihukum. Baik kasus Hambalang maupun kasus century. “KPK tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat dan lembaga lain untuk membantu KPK dalam menuntaskan kasus,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Nanang, dengan adanya integritas Nasional layanan publik, penegak hukum, eksekutif, legislatif,  maka akan ikut menjerat pelaku menjadi tahanan KPK. “Kita akui keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi,”jelasnya.

BANDA ACEH--Direktorat Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instalasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Farid Syam, menyatakan, sejak 2004-2012,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News