KPK Terus Kuliti Praktik Korup Rachmat Yasin Selama Jadi Bupati Bogor
Kamis, 22 Oktober 2020 – 23:15 WIB
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8) lalu usai yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Rachmat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat bupati Bogor.
Selain itu, dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pemberian sejumlah uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor kepada eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi