KPK Tetap Gelar OTT Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

KPK Tetap Gelar OTT Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani meluruskan informasi menyesatkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah diberlakukannya Undang-Undang KPK baru.

"Ini kan banyak concern dari elemen masyarakat sipil dan dari Wadah Pegawai KPK, cuma menurut saya concern yang disampaikan dalam ruang publik ini tidak pas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/10).

Menurut Arsul, informasi itu adalah dengan berlakunya UU KPK sementara Dewan Pengawas belum terbentuk, maka seolah-olah lembaga antikorupsi itu tidak bisa melakukan OTT lagi.

Sebab, OTT harus dimulai dengan penyadapan. Sementara penyadapan belum bisa dilakukan karena Dewas sebagai tempat meminta izin belumlah terbentuk. "Ini adalah misleading information (informasi yang menyesatkan)," tegasnya.

Dia menjelaskan informasi ini menyesatkan karena dalam Pasal 69D UU Perubahan Kedua UU KPK secara tegas menyatakan bila Dewas belum dibentuk maka pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum aturan baru diberlakukan.

"Jadi, per hari ini belum ada Dewan Pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah menyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," papar Arsul.

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menyatakan bahwa kalau sudah terbentuk, maka penyadapan harus seizin Dewas.

Lebih lanjut, Arsul juga mengkritisi capaian kinerja KPK yang sampai akhir masa jabatan ini tidak banyak menyelesaikan kasus berbasis case building. Dia menegaskan lembaga mana pun kalau diberikan kewenangan menyadap seperti KPK maka bisa melakukan OTT.

Arsul Sani meluruskan informasi menyesatkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah diberlakukannya Undang-Undang KPK baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News