KPK Tetap Gelar OTT Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

KPK Tetap Gelar OTT Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

Menurutnya, keberhasilan penindakan itu harus dilihat bukan dari banyaknya OTT. "Bukan berarti OTT tidak boleh, loh, tetapi harus dilihat dari banyaknya penindakan kasus korupsi berbasis case building," jelasnya.

Menurut dia, kalau banyak melalui OTT akan menimbulkan pertanyaan apakah lembaga penegak hukum itu sebetulnya punya kemampuan atau tidak melakukan penindakan korupsi berdasarkan case building.

Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut RJ Lino, dan perkara yang menjerat bekas Rektor Universitas Airlangga Prof Fasich, sudah kurang lebih empat tahun tidak tuntas.

"Kalau RJ Lino kan dibilang ini karena complicated alat bukti, nah kalau kasus dugaan korupsi di Unair itu apalagi alasannya kalau itu tidak maju," ujarnya.

Dia mengatakan pada dasarnya setuju dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi tidak boleh melakukan penghukuman sosial secara tidak profesional seperti terhadap keluarga yang bersangkutan dan sebagainya. "Tidak ada alasan itu, cuma pengadaan pembangunan kenapa kok tidak selesai," ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan pihaknya akan meminta pimpinan KPK membuat memori akhir jabatan untuk melihat kasus berbasis case building yang sudah dan belum diselesaikan.
“Nanti dilihatlah seperti apa, banyakan mana,” pungkasnya.(boy/jpnn)

Arsul Sani meluruskan informasi menyesatkan soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah diberlakukannya Undang-Undang KPK baru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News