KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis
Kamis, 17 September 2015 – 13:17 WIB
Karena alasan-alasan itu, lanjut Yudi lagi, JPU menilai pemblokiran terhadap rekening OC masih diperlukan.
“Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang tentang KPK,” tegas Yudi.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, menurut Yudi, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.(dil/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menegaskan tetap memblokir rekening-rekening terdakwa, OC Kaligis, yang diduga terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah