KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis

KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

Karena alasan-alasan itu, lanjut Yudi lagi, JPU menilai pemblokiran terhadap rekening OC masih diperlukan.

“Ini sejalan dengan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang tentang KPK,” tegas Yudi.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, menurut Yudi, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.(dil/jpnn)

JAKARTA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menegaskan tetap memblokir rekening-rekening terdakwa, OC Kaligis, yang diduga terlibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News