KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar

KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
KPK tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Bank Jabar
Jumlah imbalan yang diterima pemeriksa yaitu Rp2,5 miliar. Tersangka HAB disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12B ayat 2 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara DS, RY, MY dan DRM disangkakan melanggar pasal RT huruf a atau b, dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Sekarang kasus ini masih diproses oleh KPK," ujar Johan.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh pemeriksa pajak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News