KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Kasus Pupuk

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam kerja sama distribusi pupuk.
Bersama Bowo, KPK juga menetapkan Asty Winasti yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta sebagai tersangka.
"IND diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI senilai Rp89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop cokelat," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Kamis (28/3).
(Buka dong: Bamsoet: Masih Simpang Siur)
Dalam kasus suap distribusi pupuk ini, KPK menyita uang sebanyak Rp8 Miliar. Uang itu diberikan dalam beberapa kesempatan oleh penyuap. "KPK mengamankan uang senilai Rp8 miliar dalam banyak kardus," pungkas dia.
Bowo yang kini sudah dipecat Partai Golkar itu diduga meminta fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
KPK menjerat Bowo Sidik dan Indung sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan KPK menyangkakan Asty Winasti sebagai pemberi suap dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg10/jpnn)
Bowo Sidik Pangarso yang kini sudah dipecat Partai Golkar itu diduga meminta fee dari PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso