KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Bos PT Bukit Jonggol Asri Sebagai Tersangka

Menurut Johan, ketika proses jemput paksa itu, empat orang berada di dalam restoran. "Driver dua nunggu di luar," tandasnya.

Seperti diberitakan, Yohan dinyatakan terbukti bersalah karena menyerahkan suap Rp 4,5 miliar kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memperoleh rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. Uang dari PT BJA itu diserahkan kepada Yasin secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014.

Uang suap itu berasal dari Cahyadi yang merupakan bos BJA. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap oleh Robin Zulkarnaen kepada Yohan. Robin adalah orang kepercayaan Cahyadi. Yohan ditugasi meneruskan uang suap kepada Rachmat‎ untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.

Kepentingannya agar Bupati Bogor mempercepat terbitnya rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.

Oleh Yohan, uang dari Cahyadi disetor kepada Rachmat sejak Februari 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Rachmat. Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta lagi Rp 2 miliar.

Setelah itu Yohan mendatangi rumah Rachmat dan menyetor Rp 2 miliar melalui Sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani. Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Rachmat Rp 1,5 miliar. Namun hari itu keduanya ditangkap KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News