KPK Tetapkan Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Suap
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa uang Dolar Singapura (SGD) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/6) hasil sitaan saat melakukan operais tangkap tangan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin (16/6) malam. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak. Yesaya dan Teddi merupakan dua orang yang ditangkap oleh KPK semalam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Selain Yesaya dan Teddi, KPK juga menangkap empat orang lainnya.

"Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu YS Bupati Biak Numfor dan TR dari pihak swasta," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).

Abraham menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan dalam forum gelar perkara. Hasilnya, pimpinan dan penyidik KPK menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus Yesaya da Teddi. "Karena itu maka KPK terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," ujarnya.

Abraham menjelaskan, uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

"Uang diserahkan TR ke YS dalam dua tahap. Pertama (SGD) 63 ribu dolar pada 13 Juni 2014. Kedua (SGD) 37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam," ucap Abraham.

Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, proyek yang menjadi dasar suap menyuap adalah pembuatan tanggul laut. "Jadi ini proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," tandasnya.

Abraham menambahkan, Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News