KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap yang diterima Khamami berasal dari sejumlah perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji, Lampung.
Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah, adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta pihak swasta bernama Kardinal.
"Total KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
"Diduga uang itu merupakan pembayaran fee atas empay proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," sebut Basaria.
Basaria juga mengatakan, pihaknya menduga uang sebesar Rp 1,28 miliran itu bukanlah pemberian pertama. “Karena kami menduga, sebelumnya sudah ada pemberian sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” kata Basaria.
Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa