KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. Foto: Ridwan/Jawa pos.com

Atas perbuatannya, Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, selaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News