KPK Tetapkan Bupati Mesuji Jadi Tersangka Suap Rp 1,28 Miliar
Kamis, 24 Januari 2019 – 23:09 WIB

Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. Foto: Ridwan/Jawa pos.com
Atas perbuatannya, Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Bupati Mesuji Khamami resmi ditetapkan jadi tersangka karena menerima suap terkait proyek infrastuktur di wilayahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan