Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap

Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. (Ridwan/Jawa pos.com)

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung. Salah satunya Bupati Mesuji, Khamami.

Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah itu diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/1).

Selain Khamami, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka kepada Taufik Hidayat, adik dari Khamami. Kemudian Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni, Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) sekaligus PT. Secilia Putri (SP) dan Kardinal yang merupakan pihak swasta. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga memberikan suap.

"Pemberian uang sebesar Rp 1,28 milyar dari SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamammi) melalui beberapa pihak perantara," ucap Basaria.

Basaria menduga, suap tersebut bukan kali pertama. Sebab diduga terdapat pemberian sebelumnya senilai Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

Sebagai pihak penerima, Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal SS ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Bupati Mesuji diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News