Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap
Kamis, 24 Januari 2019 – 22:22 WIB
Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpc/jpnn)
Bupati Mesuji diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI