Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap

Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap
Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. (Ridwan/Jawa pos.com)

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpc/jpnn)


Bupati Mesuji diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News