KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya

KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Eka Tersangka Kasus Korupsi, Kode Suapnya Jangan Kaget, ya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan para tersangka kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Fathan

"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300," ucap Lili.

KPK saat ini masih mendalami aliran dana lain dalam kasus ini.

Lili memastikan masih membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini jika ada bukti yang cukup ke depannya.

Eka dan Wiratmaja langsung ditahan selama 20 hari pertama usai diumumkan sebagai tersangka. Eka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Wiratmaja ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Ditahan mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," tutur Lili.

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (tan/jpnn)


KPK menetapkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka suap pengurusan dana insentif daerah (DID). Kode suapnya 'dana adat istiadat'.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News