KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Diduga Korupsi Pengadaan Pupuk untuk Petani
Selasa, 09 Februari 2016 – 21:18 WIB

KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementan Jadi Tersangka
Menurut dia, barang fisik dalam kasus ini adalah pupuk hayati, sedangkan penerima pupuknya adalah petani. Dalam proses pengadaannya, kata Yuyuk, diduga terjadi mark up dan ada temuan-temuan lain yang dilaporkan KPK. “Sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat tiga tersangka korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan