KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB

Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance