KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka

KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Kayat (K) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembebasan terdakwa dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikapapan, Kalimantan Timur.

Dua lainnya, Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Sabtu (4/5/2019) sore.

BACA JUGA: Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim

Penetapan tersangka ini usai Tim Satgas Penindakan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kayat dan empat pihak lain, serta gelar perkara. Dari situ diduga ada upaya tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara pidana.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Harta Kekayaan Hakim di Kaltim yang Terkena OTT KPK

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News