KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka
Sabtu, 04 Mei 2019 – 19:15 WIB

Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id
Penetapan tersangka terhadap Kayat menambah panjang daftar hakim yang menjadi pasien KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah meminta keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan di dalam internal lembaga penegak hukum itu. Serta bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun.
“Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” pungkas Laode. (jpc/jpnn)
Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil