KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka

KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

Penetapan tersangka terhadap Kayat menambah panjang daftar hakim yang menjadi pasien KPK. Oleh sebab itu, komisi antirasuah meminta keseriusan Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan di dalam internal lembaga penegak hukum itu. Serta bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun.

“Terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,” pungkas Laode. (jpc/jpnn)


Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News