OTT Hakim di Kaltim Terkait Suap Pembebasan Terdakwa Penipuan

OTT Hakim di Kaltim Terkait Suap Pembebasan Terdakwa Penipuan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dipastikan terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti pun turut diamankan dalam operasi senyap ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan sejak sore tadi ada tim penindakan yang ditugaskan di Balikpapan. Dalam operasi kali ini 5 orang diamankan ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta,” ujar Febri melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (3/5) malam.

BACA JUGA: Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim

KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan Informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim tersebut. Belakangan diketahui hakim tersebut tengah bertugas mengadili sebuah perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Setelah kami cek di lapangan dan ada bukti-bukti awal, maka sejumlah tindakan dilakukan,” lanjut Febri.

BACA JUGA: Tampil Modis dalam Kawalan KPK, Bupati Talaud: Saya Tidak Terima Hadiah

Dalam operasi kali ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta. Diduga uang ini digunakan untuk mahar, supaya hakim membebaskan terdakwa dalam penipuan.

Dalam operasi ini petugas mengamankan sejumlah uang senilai Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk mahar supaya hakim membebaskan terdakwa dalam penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News