KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus pada Jumat (3/5).

"KPK menetapkan ZAS, wali kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus pertama, Zulkifli disangka menyuap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) sebesar Rp 550 juta untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018.

"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, berhubungan dengan jabatan tersangkadan berlawanan dengan kewajibannya," ucap Laode.

Kasus ini berawal dari OTT terhadap Yaya pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik juga menangkap tangan tersangka AMS (Amin Santono) yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai penerima suap.

Dalam perkara pertama, Zulkifli AS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di kasus kedua, dia dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus pada Jumat (3/5).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News