KPK Tetapkan Hakim Tipikor Tersangka Suap

KPK Tetapkan Hakim Tipikor Tersangka Suap
Plt Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) bersama Penyidik KPK menggelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu JP di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). JP diduga menerima suap dalam perkara yang sedang ditanganinya. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billy (BAB). 

Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei. 

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5). 

Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M. Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.

Perkara korupsi ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr. M. Yunus (RSMY), yang diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar. 

Dalam persidangan terdakwa Edi dan Safri, pengadilan menunjuk tiga hakim yakni Janner, Toton dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang mulai ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami baru menangkap dua hakim, nanti akan dilakukan pengembangan selanjutnya,” ujar Yuyuk lagi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News