KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Penyanyi Ini Sebagai Tersangka TPPU
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400. (tan/jpnn)
KPK menetapkan kembali Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan