KPK Tetapkan Presdir PT Podomoro Land Tersangka

KPK Tetapkan Presdir PT Podomoro Land Tersangka
Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers tentang OTT. FOTO: Ricardo/jpnn.com

Menurut Agus, sebelumnya Sanusi sudah menerima pemberian pertama Rp 1 miliar pada  28 Maret 2016. "Rp 1,14 miliar (yang diamankan) adalah sisa pembayaran kepada MSN yang sudah dipergunakan yang bersangkutan," katanya.

Sebagai penerima suap, Sanusi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Trinanda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kendati belum menangkap Ariesman, KPK sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ariesman dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada," kata dia.

KPK berharap Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri agar langkah-langkah hukum berikutnya bisa dilakukan. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News