Kasus Uang Ketok Palu Pengesahan APBD

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

“Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi,” katanya.

Atas perbuatannya, Joe Fandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah menyebutkan, perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017 yang dilanjutkan dengan melakukan penyidikan hingga persidangan untuk 4 orang, yakni Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Saipudin selaku Asisten Daerah III Provinsi Jambi.

“Sebelumnya, KPK telah memproses 5 orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor,” kata Febri.

Saipudin divonis pidana penajra 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Erwan Malik divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan, Arfan divonis pidana penjara 3 tahun dan Rp100 juta subsidiair 3 bulan dan Supriyono divonis pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.(pds)


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus s


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News