Segera 'Nyusul' Zumi Zola, Begini Respons Ketua DPRD Jambi
jpnn.com, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi 2018.
Paska namanya ditetapkan sebagai tersangka, CB mengaku parah dan menunggu tahap selanjutnya dari komisi antirasuah tersebut.
CB menyebut akan patuh kepada proses hukum yang berlaku. “Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukum,” sampainya melalui via ponselnya.
Selanjutnya politisi partai Demokrat ini juga menyebut memang begitulah adanya saat namanya secara luas dimasukkan KPK sebagai tersangka baru yang melibatkan Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola Zulkifli ini.
“Jadi kita ikutin memang begitulah adanya, yang jelas kita tunggulah,” pungkas CB.
Pengamat hukum Universitas Jambi Sukamto Satoto menyampaikan dirinya tidak terkejut ketika KPK menetapkan para Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi serta beberapa anggota sebagai tersangka. Pasalnya nama mereka telah dicuatkan juga dalam vonis Zumi Zola (terdahulu, red).
“Artinya kini KPK sudah cukup dua alat bukti untuk tetapkan 12 Anggota DPRD dan 1 Swasta,” ujarnya.
Sementara terkait empat unsur pimpinan yang menjadi tersangka itu, Sukamto menyebut mereka masih bisa menjalankan tugasnya memimpin rapat DPRD, selagi belum ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) sebagai tersangka kasus suap RAPBD Jambi 2018.
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini