Kasus Uang Ketok Palu Pengesahan APBD

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Jambi Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Menurutnya, prilaku sejumlah anggota DPRD meminta dan menerima uang terkait dengan pelaksanaan kewenangannya dipandang tidak pantas. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 12 anggota DPRD Provinsi Jambi, diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”.

“Kemudian melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”. Mereka juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

“Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per-orang,” bebernya.

Total dugaan pemberian suap untuk pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 Milyar. Rinciannya, untuk pengesahan 2017 Rp12.940.000.000 dan 2018 sebanyak Rp3.400.000.000.

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan terhadap tersangka Joe Fandy, Dia berperan memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan dkk. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan APBD 2018.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 pengusaha sebagai tersangka dalam kasus s

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News